Saat nya “Indonesia memilih”? Salah satu jargon di ajang pencarian bakat tarik suara yang di siarkan sebuah stasiun TV swasta ini mungkin cocok untuk menggambarkan permasalahan rokok di Indonesia yang tidak ada habisnya dan selalu mengundang pro kontra yang panjang dan rumit. Akan tetapi pemerintah harus segera memilih, akan memprioritaskan yang mana. Apakah kesehatan masyarakat, ataukah pendapatan tarif cukai dari produk tembakau yang menyumbang cukup banyak untuk kas negara. Belum lagi isu yang berkembang jika rokok dilarang Indonesia harus siap dengan lahirnya ribuan pengangguran baru.
Seperti di kemukakan seorang bapak yang juga perokok, “Sebetulnya merokok itu selera tergantung kepada prinsif individunya. merokok menurut saya merupakan bagian dari kenikmatan hidup”. ujarnya. bapak yang bernama Herman Herman mengatakan bahwa dia mengetahui tentang peraturan pemerintah mengenai pelarangan merokok di depan umum, tetapi peraturan itu hanya semu tidak ada sanksi yang mengikat. “Kalau memang itu efektif penerapan hukum nya, itu sih bagus jadi merokok itu ada tempatnya, terus tidak menularkan akibat merokok pada yang lain”. ungkapnya. Dia tidak setuju jika rokok dilarang karena akan berimbas pada nasib para pekerja di pabrik rokok.
Perkembangan rokok sampai saat ini khususnya di Indonesia memang terus mengalami peningkatan. Padahal rokok jelas sangat berbahaya. Seperti di katakan Ketua IDI Jabar, Wawang S Sukarya, memaparkan bahwa rokok dapat mengakibatkan berbagai penyakit berbahaya yang tersebar hampir di seluruh bagian tubuh manusia, “Bahayanya dari ujung kepala sampai ujung kaki”. terangnya. Stroke, Kanker Tenggorokan, Kanker Kerongkongan, kemudian Jantung, paru paru OPD, Ginjal, gangguan kehamilan, hanya sebagian dari semua penyakit yang mengancam.
Wawang menjelaskan penyebab dari timbulnya penyakit – penyakit tersebut disebabkan rokok menyimpan 4000 jenis komponen beracun. Komponen – komponen ini setengahnya akan aktif apabila dibakar. beberapa diantaranya seperti Tar, yang menempel pada paru – paru. Karbon Monoksida, yang mengikat hemoglobin dan menjadikan tubuh kekurangan oksigen, sedangkan oksigen sangat diperlukan dalam perkembangan sel tubuh. Nikotin, langsung dibawa keotak mengeluarkan reaksi seperti dopamin, serotemin, betaendoktrin, yang menimbulkan reaksi menyenangkan terhadap pengkonsumsinya. belum lagi Cadnium, Stearic Acid, Nikotin, Ammonia, Carbone Monoxide, Methane, Butane, Acetic Acid, Arsenic, Methanol, Toluene, dan Hexamine yang tak kalah berbahaya. “Beberapa penelitian memperlihatkan jika ia mengkonsumsi rokok sudah lebih dari 15 batang per hari itu resikonya akan meningkat dengan pesat”. ujar bapak yang juga aktif di kegiatan pengendalian tembakau Indonesia ini. Bukti terakhir menunjukan bahwa, justru perokok pasif yang banyak terkena dampak dari bahaya rokok. s
Teriakan soal rokok juga datang dari Ketua Dinas Kesehatan Jawa Barat, Dr. Hj. Alma Lucyati, M.Kes. M. Si. Alma menghimbau agar pemerintah jangan terus menimbang – nimbang mana yang lebih baik, tetapi seharusnya sudah melakukan tindakan nyata terhadap pengendalian rokok ini. Merokok menurutnya adalah teroris yang siap menghancurkan negara ini secara perlahan dengan target generasi muda bangsa “Sekarng anak SD, SMP sudah merokok gampang pula dia kena Narkoba”. ujarnya.
Provinsi Jawa Barat sendiri memang sudah mengambil langkah antisipasi untuk para pecandu rokok dan program pengendalian rokok. Pembentukan klinik sehat di Puskesmas untuk konsultasi, juga ada klinik konsultasi bantuan berhenti merokok dirumah sakit dan balai kesehatan paru. Selain itu dibentuk pula play group pusat kesehatan sekolah, untuk anak- anak SD. Play group itu biasanya terdiri dari 10 sampai 20 orang . Salah satu diantara mereka sudah terlatih untuk menjadi motivator kepada teman- temannya untuk mengatakan tidak kepada rokok.
Selama masih ada pabriknya, kebijakan tinggal hanya kebijakan. Seharusnya jika di dalam Undang - Undang Kesehatan sudah jelas mengatur tentang di larangnya zat adiktif. Kemudian sebuah pabrik didirikan dan memproduksi secara legal, jelas sudah bertentangan dengan amanat undang – undang. “Indonesia itu aneh, di saat negara lain sudah menutup pabrik rokoknya, sekarang pabrik itu bergeser ke kita, seolah- olah lapangan kerja. Tetapi lapangan kerja yang mana, ini kan lapangan kerja yang justru menjerumuskan, menggembosi diri sendiri melalui pengrusakan generasi muda”. terang Alma yang kami temui di kantor dinasnya .
Dari sisi pribadi masyarakat Indonesia yang tingkat kesadaran nya masih minim, terkadang peraturan pelarangan merokok di tempat umum itu tidak di indahkan. Seperti di dalam Angkot, jika ada salah satu penumpang ada yang merokok, penumpang yang lain hanya diam saja dan tidak menegurnya. “masih ada ewu pa kewu, nanti kalo saya ngomong begituh nanti nggak enak ah, apalagi dia udah tua kita anak muda kalo bilang pak jangan merokok kayaknya nggak sopan”. paparnya.
Ikbal, mahasiswa Universitas Islam Bandung, beranggapan masih banyaknya masyarakat yang melanggar peraturan dilarang merokok di tempat umum. terjadi kerena penegakan hukum dan sosialisasinya masih kurang gencar. Ia menambahkan, produsen rokok yang menjadi sponsorship berbagai kegiatan ditudingnya sebagai faktor yang paling mempengaruhi penyebaran rokok ke berbagai kalangan. Namun, peran media pun tidak dapat dikesampingkan karena media merupakan salah satu sarana yang memberikan sumbangsih pengenalan rokok pada masyarakat. Ikbal pun memberikan saran, sebaiknya ada pengurangan untuk setiap kegiatan yang disponsori oleh produsen rokok serta harus adanya kejelasan aturan.
Tengok saja, reklame yang tersebar di Bandung lebih banyak di isi oleh produk – produk rokok. Pendapatan dari sektor rokok ini memang merupakan lahan yang paling besar dan potensial. Hal ini di sampaikan oleh Cecep Sukaryata selaku kepala koordinator pajak reklame Dispenda Kota Bandung “Pendapatan dari iklan rokok ini sangat berpotensi sekali bahkan sangat besar”. Ungkapnya. Masih menurut Cecep, pajak produk tembakau memang dikenakan dua kali lipat dari tarif normal.
Dokter wawang sukarya mengatakan permasalahan rokok ini memang tidak bisa diselesaikan secara cepat. Tidak boleh bilang dilarang merokok secara total, tetapi merokok di tempat tertentu, untuk melindungi penyebaran racun terhadap para perokok pasif. Pengobatan untuk para pecandu rokok harus dilakukan secara bertahap karena orang yang sudah kecanduan kalau di stop secara tiba - tiba bisa menimbulkan kejang- kejang, muntah-muntah, bahkan akan membahayakan jiwa si perokok. Sekarang sudah ada obat yang berguna untuk mensubstitusi dampak yang ditimbulkan oleh rokok namun harganya sangat mahal.”Cuman kita keterlaluan promosinya, semuanya di teror. Hampir di sepanjang jalan ada gambar rokok, setiap malam televisi meneror kita dengan iklan rokok yang terus menerus dengan berbagai macam. event olahraga di semponsori rokok. Anak anak muda di seponsori rokok”. lanjutnya singkat.
Sebaikanya Indonesia mencontoh negara – negara tetangga yang sudah melakukan pembatasan terhadap rokok dengan melakukan beberapa metode. Misalnya saja Kemasan rokok di Muangthai mencantumkan gambar penyakit yang disebabkan oleh rokok. Bagi pembeli rokok harus menunjukan surat izinnya, serta jumlah pembelian rokok dalam seminggu juga dibatasi. Tidak ada iklan rokok di jalan, dikoran, di TV apalagi sekolah. Di India, ketika mereka mau menggeser untuk tidak merokok dengan mengurangi tembakau. Pemerintah menyediakan lahan kosong untuk para petani untuk menanam jenis tanaman lain selain tembakau. “Di kampus UI, ada peraturan dilarang merokok di areal kampus. Kalau merokok di kampus kena denda 100 ribu, siapapun itu termasuk rektor. Kalau mau merokok harus 3 meter dari batas terluar kampus”. ujar wawang.
Negara- negara di dunia memang telah sadar akan bahaya industi rokok ini, maka pada tahun 2003 di sahkan semacam kerangka kerja konvensi mengenai pengendalian tembakau yang dikenal dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sudah 192 negara yang menyetujui konvensi tersebut. Tujuan dari dibentuknya konvensi tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari kerusakan kesehatan, social, lingkungan dan konsekuensi ekonomi akibat konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau. Indonesia sampai sekarang belum mseratifikasi FCTC padahal Indonesia ikut merumuskannya. Alasannya selalu terkait dengan masalah ekonomi yang di dapatkan dari rokok, padahal sekarang banyak kajian - kajian ekonomi yang memperlihatkan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh merokok jauh lebih besar dibandingkan dengan pemasukan yang disebabkan oleh rokok. Satu-satunya negara di Asia yang belum menandatanganinya adalah Indonesia.[]She & Bam’Z.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar